POSKOTA.CO.ID - Jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Menko PMK Pratikno mengatakan, penetapan tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri.
Pemerintah mempertimbangkan sejumlah hari besar keagamaan dan hari nasional dalam menentukan kalender libur 2027.
"Hari ini kita melanjutkan rapat di tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan," kata Pratikno.
Pemerintah kemudian menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama pada 2027.
Jumlah tersebut, lanjut Pratikno, melengkapi 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam SKB.
"Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," tambahnya.
Lantas, jadwal libur dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan kapan saja? Berikut daftar lengkap tanggal merah, 18 hari libur nasional, serta 8 hari cuti bersama yang perlu diketahui masyarakat sepanjang 2027.
