Aisar Khaled Diduga Terlibat Kasus Penipuan Apa? Sisa Kewajiban Disebut Rp5,7 Miliar, Ini Awal Persoalannya

Senin 14 Sep 2026, 15:48 WIB
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan TPPU. (Sumber: Instagram/@aisar_khaledd)
Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan TPPU. (Sumber: Instagram/@aisar_khaledd)

POSKOTA.CO.ID - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalan itu disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan somasi sebelum mengambil langkah membuat laporan polisi.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan terhadap Aisar Khaled dibuat dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Machi Achmad, pada Senin, 14 September 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, masih terdapat kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.

Lantas, Aisar Khaled diduga terlibat kasus penipuan apa? Bagaimana awal mula persoalan hingga muncul nilai kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto

Aisar Khaled Diduga Terlibat Kasus Penipuan Apa?

Aisar Khaled sendiri diduga melakukan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berawal dari persoalan kerja sama investasi antara kedua pihak.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, pihak agensi mengaku telah melakukan upaya penyelesaian melalui somasi.

Machi menyebut somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada Aisar Khaled.

Namun, menurut pihak pelapor, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," ujar Machi.

Michael, yang turut memberikan keterangan mengenai laporan tersebut, mengatakan perusahaan yang menjadi pelapor merupakan salah satu agensi yang menaungi Aisar Khaled.

Menurutnya, hubungan antara pihak agensi dengan Aisar sudah terjalin sejak influencer tersebut pertama kali datang ke Indonesia. Hubungan itu tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga sejumlah kegiatan dan event yang melibatkan Aisar.

Michael mengatakan pihak agensi sebelumnya turut membantu Aisar mendapatkan pekerjaan serta menyelenggarakan sejumlah acara di Indonesia.

"Jadi klien kami ini orang yang sudah membantu Aisar. Sudah membantu Aisar waktu pertama kali datang ke sini, ya salah satu yang membantu Aisar untuk mendapatkan pekerjaan, bikin event," kata dia.

Bahkan, pihak agensi disebut pernah memberikan bantuan hukum kepada Aisar ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan lain.

"Kita bahkan sempat jadi kuasanya Aisar. Waktu Aisar ada masalah dengan perusahaan lain," lanjut Michael.

Baca Juga: Bukan karena Produksi, Ini Biang Beras Premium Langka di Ritel Modern

Sebelum membuat laporan, pihak agensi menyatakan telah berupaya menghubungi Aisar melalui sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan.

Namun, menurut Michael, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Kondisi itu kemudian membuat pihak agensi mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Awalnya kita ini memang mau masuknya ke ranah perdata. Karena kan dokumen-dokumen kalau bicara bukti ya, buktinya kan mengarah ke perdata semua," tandas Michael.

Meski demikian, status Aisar Khaled dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan laporan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Penentuan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan diperlukan untuk menguji keterangan para pihak, dokumen, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Karena itu, status dan keterlibatan Aisar Khaled dalam perkara tersebut tetap harus merujuk pada proses hukum yang sedang berjalan.


Berita Terkait


News Update