POSKOTA.CO.ID - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi asal Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persoalan itu disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan somasi sebelum mengambil langkah membuat laporan polisi.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan terhadap Aisar Khaled dibuat dengan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita hari ini mewakili klien kami ya, dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Machi Achmad, pada Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, masih terdapat kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar.
Lantas, Aisar Khaled diduga terlibat kasus penipuan apa? Bagaimana awal mula persoalan hingga muncul nilai kewajiban yang disebut mencapai Rp5,7 miliar? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto
Aisar Khaled Diduga Terlibat Kasus Penipuan Apa?
Aisar Khaled sendiri diduga melakukan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berawal dari persoalan kerja sama investasi antara kedua pihak.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, pihak agensi mengaku telah melakukan upaya penyelesaian melalui somasi.
