JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi. Total lahan yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare dan tersebar di delapan provinsi.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem dan kemarau panjang.
50 Badan Usaha Disegel
Dari 50 badan usaha yang disegel KLH, sebanyak 36 berada di Pulau Kalimantan. Total luas area konsesi yang terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Baca Juga: Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Mayoritas Perorangan dan Belum Ada Korporasi
Rinciannya, 18 badan usaha berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar 12.920,88 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara dua badan usaha seluas 308,07 hektare.
Sementara di Pulau Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare.
Sebanyak 11 badan usaha berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 2.928,28 hektare. Kemudian dua badan usaha di Lampung dengan luas 758,88 hektare dan satu badan usaha di Riau seluas 11,91 hektare.
Baca Juga: Dua Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Meninggal dalam Tiga Hari
138 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Selain menindak badan usaha, penanganan karhutla juga dilakukan aparat kepolisian. KLH mencatat Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diduga menyebabkan karhutla akibat kelalaian.
Jumhur menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.
Korporasi Bisa Hadapi Sanksi Pidana
Menurut Jumhur, pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, perusahaan yang terbukti melanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan.
KLH juga mengimbau pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, terutama di tengah kondisi rawan karhutla.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memantau titik api secara real-time dan melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
