Jalankan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

Minggu 13 Sep 2026, 22:15 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Moh Jumhur Hidayat didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan, beberapa waktu lalu. (Sumber: Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Moh Jumhur Hidayat didampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan, beberapa waktu lalu. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi. Total lahan yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare dan tersebar di delapan provinsi.

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem dan kemarau panjang.

50 Badan Usaha Disegel

Dari 50 badan usaha yang disegel KLH, sebanyak 36 berada di Pulau Kalimantan. Total luas area konsesi yang terbakar mencapai 23.634,72 hektare.

Baca Juga: Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Mayoritas Perorangan dan Belum Ada Korporasi

Rinciannya, 18 badan usaha berada di Kalimantan Barat dengan luas lahan terbakar 12.920,88 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, dan Kalimantan Utara dua badan usaha seluas 308,07 hektare.

Sementara di Pulau Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare.

Sebanyak 11 badan usaha berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 2.928,28 hektare. Kemudian dua badan usaha di Lampung dengan luas 758,88 hektare dan satu badan usaha di Riau seluas 11,91 hektare.

Baca Juga: Dua Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah Meninggal dalam Tiga Hari

138 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Selain menindak badan usaha, penanganan karhutla juga dilakukan aparat kepolisian. KLH mencatat Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diduga menyebabkan karhutla akibat kelalaian.


News Update