Jumhur menegaskan penegakan hukum terhadap perusahaan mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.
Korporasi Bisa Hadapi Sanksi Pidana
Menurut Jumhur, pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.
Selain penyegelan dan sanksi administratif, perusahaan yang terbukti melanggar juga dapat menghadapi sanksi pidana serta gugatan perdata untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan.
KLH juga mengimbau pemegang konsesi dan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, terutama di tengah kondisi rawan karhutla.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus memantau titik api secara real-time dan melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
