POSKOTA.CO.ID - Anak sekolah apakah masih PJJ hari ini, Rabu, 9 September 2026 perlu diketahui informasinya oleh para peserta didik maupun wali murid di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan di ibu kota.
Kebijakan tersebut diberlakukan sehubungan dengan abu vulkanik yang menyebar di Jakarta akibat meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Lantas, apakah kebijakan PJJ di Jakarta masih berlaku pada hari ini?
Baca Juga: Jakarta Bebas Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Tetap Siram Water Mist Bersihkan Sisa Residu Udara
Apakah Masih PJJ di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan PJJ bagi sekolah di Jakarta resmi berakhir mulai hari ini, Rabu, 9 September 2026. Seluruh aktivitas pembelajaran disekolah akan kembali normal seperti biasanya.
Itu berarti, aturan PJJ yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta selama dua hari, mulai Senin, 7 September 2026 yang kemudian diperpanjang hingga Selasa, 8 September 2026 telah usai.
Pramono pun telah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian PJJ.
"Yang pertama untuk PJJ, besok sekolah normal kembali. Tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan SE," ujarnya kemarin, Selasa, 8 September 2026.
Baca Juga: Kendalikan Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Tangsel Terapkan Metode Dust Suppression
Alasan PJJ Dihentikan
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan penghentian pemberlakuan PJJ didasari oleh sejumlah hal, salah satunya aktivitas penerbangan di sejumlah bandara yang sudah kembali normal.
