POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa (8/9/2026). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM di lima lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas. Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Namun, sebelum berangkat, ada baiknya pemohon memastikan terlebih dahulu lokasi layanan, dokumen yang harus dibawa, serta jenis SIM yang dapat diperpanjang.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Sudah Berhenti Atau Belum? Ini Penjelasan PVMBG dan BMKG
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (8/9) tersedia di lima wilayah. Berikut daftar lokasinya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kelima lokasi tersebut melayani pemohon selama jam operasional yang telah ditentukan. Karena layanan bersifat terbatas, masyarakat sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses administrasi.
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai Keliling
Perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling bukan layanan untuk membuat SIM baru. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti hasil tes psikologi.
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Dengan ketentuan tersebut, masa berlaku tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
Selain menyiapkan dokumen, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya yang harus dibayarkan. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Di luar biaya PNBP tersebut, terdapat biaya pemeriksaan pendukung berupa tes psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp50.000. Artinya, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi penerbitan SIM.
Baca Juga: Update Jadwal Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta: Kembali Beroperasi Normal 8 September 2026
Jangan Tunggu SIM Sampai Mati
Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Pengendara juga perlu mengingat bahwa SIM merupakan dokumen wajib ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. Sesuai Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Karena itu, sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling Jakarta, pastikan SIM masih aktif dan seluruh persyaratan sudah disiapkan. Dengan begitu, proses perpanjangan bisa berjalan lebih lancar dan tidak perlu kembali karena dokumen yang kurang.
