SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 8 September 2026: Cek Lokasi, Syarat dan Biaya

Selasa 08 Sep 2026, 09:01 WIB
Ilustrasi Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi di lima lokasi pada Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Korlantas Polri)
Ilustrasi Layanan SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi di lima lokasi pada Selasa, 8 September 2026. (Sumber: Korlantas Polri)

SIM A: Rp80.000.

SIM C: Rp75.000.

Di luar biaya PNBP tersebut, terdapat biaya pemeriksaan pendukung berupa tes psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp50.000. Artinya, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi penerbitan SIM.

Baca Juga: Update Jadwal Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta: Kembali Beroperasi Normal 8 September 2026

Jangan Tunggu SIM Sampai Mati

Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Pengendara juga perlu mengingat bahwa SIM merupakan dokumen wajib ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. Sesuai Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Karena itu, sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling Jakarta, pastikan SIM masih aktif dan seluruh persyaratan sudah disiapkan. Dengan begitu, proses perpanjangan bisa berjalan lebih lancar dan tidak perlu kembali karena dokumen yang kurang.


Berita Terkait


News Update