SIM A: Rp80.000.
SIM C: Rp75.000.
Di luar biaya PNBP tersebut, terdapat biaya pemeriksaan pendukung berupa tes psikologi sebesar Rp100.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp50.000. Artinya, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan di luar tarif resmi penerbitan SIM.
Baca Juga: Update Jadwal Penerbangan Bandara Soekarno-Hatta: Kembali Beroperasi Normal 8 September 2026
Jangan Tunggu SIM Sampai Mati
Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Jika sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Pengendara juga perlu mengingat bahwa SIM merupakan dokumen wajib ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. Sesuai Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Karena itu, sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling Jakarta, pastikan SIM masih aktif dan seluruh persyaratan sudah disiapkan. Dengan begitu, proses perpanjangan bisa berjalan lebih lancar dan tidak perlu kembali karena dokumen yang kurang.
