PJJ di Jakarta Sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi Jadwal Sekolah dari Rumah

Senin 07 Sep 2026, 07:10 WIB
Ilustrasi - PJJ di Jakarta berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai waktu yang belum ditentukan sehubungan dengan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Karakatau.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Ilustrasi - PJJ di Jakarta berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai waktu yang belum ditentukan sehubungan dengan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Karakatau.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan PJJ di Jakarta sampai tanggal berapa menjadi informasi yang perlu diketahui oleh para siswa, wali murid, maupun guru di ibu kota.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan sekolah dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di ibu kota.

Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang telah menyebar di Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik tertanggal 5 September 2026.

Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Jakarta Berlakukan KBM Jarak Jauh Mulai 7 September

"Dalam rangka memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik yang merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko kesehatan, serta berisiko terpapar oleh warga sekolah dan kelompok rentan, menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, serta pemenuhan hak atas layanan pendidikan," demikian bunyi SE tersebut.

Lantas, sampai kapan penerapan PJJ di seluruh sekolah di Jakarta diberlakukan? Berikut penjelasan lengkapnya.

PJJ di Jakarta Sampai Kapan?

Berdasarkan keterangan Disdik DKI Jakarta, penerapan PJJ bagi sekolah di Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 7 September 2026.

Aturan ini diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB, baik yang berstatus sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkab Pandeglang Pertimbangkan Liburkan Sekolah

Sementara itu, terkait berapa lama kebijakan ini akan diterapkan, Disdik DKI Jakarta menjelaskan bahwa aturan PJJ berlaku sampai pemberitahuan berikutnya.


Berita Terkait


News Update