Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Lanny dan belum semestinya dianggap sebagai fakta hukum. Identitas maupun status pihak lain yang disebut juga perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Di sisi lain, Lanny pernah dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Salah satu laporan disebut dibuat pada 31 Mei 2024, sementara laporan lainnya bertanggal 17 Agustus 2024. Lanny kemudian disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024.
Lanny membantah tuduhan tersebut.
“Pasal yang dituduhkan penipuan dan penggelapan. Saya tidak pernah bekerja di perusahaan itu, bagaimana saya bisa menggelapkan uang perusahaan.”
Ia juga mengaku sempat menjalani penahanan selama 45 hari di Rumah Tahanan Polda Lampung pada Mei 2025. Dalam pemberitaan Radar Lampung, Lanny menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dan kesulitan bertemu anak-anak.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah pihak keluarga suaminya. Kuasa hukum keluarga Artalyta Suryani, Sopian Sitepu, menyatakan perkara yang berjalan merupakan proses hukum dan menolak anggapan bahwa Lanny dikriminalisasi.
Karena terdapat keterangan yang berbeda dari masing-masing pihak, perkembangan kasus tersebut sebaiknya merujuk pada dokumen penyidikan, persidangan, dan putusan resmi.
Baca Juga: Karhutla Masih Jadi Perhatian, 818 Hotspot Terdeteksi di Indonesia
Instagram Lanny Mariska
Akun Instagram yang dikaitkan dengan Lanny adalah @apocthaine_elleanor. Akun tersebut menampilkan nama Lanny Mariska dan sejumlah aktivitas personal maupun kreatif.
Sama seperti informasi mengenai umur serta orang tua kandungnya, data pribadi dari media sosial sebaiknya tidak dijadikan dasar tunggal untuk memastikan biodata seseorang.
Untuk saat ini, informasi yang relatif lebih jelas mengenai Lanny adalah statusnya sebagai istri Rommy, hubungannya dengan keluarga Artalyta Suryani, serta kronologi perkara yang telah diberitakan. Sementara detail biodata lainnya masih perlu menunggu sumber primer atau keterangan resmi.
Kesimpulannya, Lanny Mariska menjadi sorotan bukan hanya karena konflik rumah tangganya, tetapi juga karena perkara hukum yang pernah menjeratnya. Namun, berbagai tudingan dari kedua belah pihak perlu ditempatkan sebagai klaim masing-masing sampai terdapat bukti atau keputusan resmi yang dapat menjadi rujukan.
