Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September 2026, Cek 5 Lokasinya

Sabtu 05 Sep 2026, 06:40 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lima lokasi Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lima lokasi Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Sabtu, 5 September 2026, layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi yang dituju serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar.

Baca Juga: Update Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang: 33 Penghuni Berhasil Dievakuasi

Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 September 2026

Mengacu pada jadwal layanan Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memilih salah satu dari lima titik pelayanan SIM Keliling berikut:

  • Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dengan adanya lima titik tersebut, warga bisa memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas mereka.

SIM yang Bisa Diperpanjang dan Biayanya

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Perlu diperhatikan, layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya, tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya yaitu:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan adanya kebutuhan biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Agar tidak perlu bolak-balik karena dokumen kurang, pemohon sebaiknya mempersiapkan persyaratan sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Jakarta.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Karena itu, sebaiknya periksa kembali berkas sebelum berangkat.

Baca Juga: Warga Resah STNK Syarat Wajib untuk Beli Pertalite: Jangan Persulit Rakyat Kecil

Tips Sebelum Datang ke SIM Keliling

Selain membawa persyaratan, ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan agar proses perpanjangan lebih praktis:

  • Pastikan masa berlaku SIM belum habis.
  • Pilih lokasi SIM Keliling yang paling mudah dijangkau.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
  • Pastikan data pada dokumen dapat dibaca dengan jelas.

Pada akhirnya, layanan SIM Keliling Jakarta memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C dengan lokasi pelayanan yang lebih dekat. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan masa berlaku SIM dan kelengkapan dokumen agar proses berjalan sesuai ketentuan.


Berita Terkait


News Update