Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi Merah Putih untuk Perorangan 2026, Ini Syarat dan Alurnya

Kamis 03 Sep 2026, 19:34 WIB
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikembangkan untuk memperkuat layanan ekonomi masyarakat, termasuk layanan simpan pinjam bagi anggota sesuai ketentuan koperasi (Sumber: Kopdes)
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikembangkan untuk memperkuat layanan ekonomi masyarakat, termasuk layanan simpan pinjam bagi anggota sesuai ketentuan koperasi (Sumber: Kopdes)

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa bunga pinjaman Koperasi Merah Putih.

Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 memang mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, aturan tersebut merupakan skema pembiayaan kepada koperasi, bukan ketentuan bahwa seluruh anggota otomatis memperoleh pinjaman pribadi dengan bunga 4 persen per tahun.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap angka tersebut sebagai bunga pinjaman perorangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026 juga menegaskan pentingnya layanan simpan pinjam di desa. Ia menyebut KDKMP akan memiliki layanan simpan pinjam dan mendorong akses pembiayaan dengan bunga yang murah bagi masyarakat.

Contoh Simulasi Angsuran

Sebagai gambaran saja, apabila sebuah koperasi menggunakan bunga flat 6 persen per tahun dan pinjaman dilunasi dalam 12 bulan:

Rp3 juta → sekitar Rp265 ribu per bulan

Rp5 juta → sekitar Rp441.667 per bulan

Rp10 juta → sekitar Rp883.333 per bulan

Rp20 juta → sekitar Rp1,77 juta per bulan

Rp50 juta → sekitar Rp4,42 juta per bulan

Angka tersebut hanya simulasi, bukan tarif resmi nasional. Koperasi dapat menggunakan metode perhitungan yang berbeda.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos September 2026 Secara Online, Siapkan NIK KTP

Apa yang Perlu Dicek Sebelum Meminjam?


Berita Terkait


News Update