Pertanyaan lain yang sering muncul adalah berapa bunga pinjaman Koperasi Merah Putih.
Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 memang mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, aturan tersebut merupakan skema pembiayaan kepada koperasi, bukan ketentuan bahwa seluruh anggota otomatis memperoleh pinjaman pribadi dengan bunga 4 persen per tahun.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap angka tersebut sebagai bunga pinjaman perorangan.
Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Hari Koperasi ke-79 pada 12 Juli 2026 juga menegaskan pentingnya layanan simpan pinjam di desa. Ia menyebut KDKMP akan memiliki layanan simpan pinjam dan mendorong akses pembiayaan dengan bunga yang murah bagi masyarakat.
Contoh Simulasi Angsuran
Sebagai gambaran saja, apabila sebuah koperasi menggunakan bunga flat 6 persen per tahun dan pinjaman dilunasi dalam 12 bulan:
Rp3 juta → sekitar Rp265 ribu per bulan
Rp5 juta → sekitar Rp441.667 per bulan
Rp10 juta → sekitar Rp883.333 per bulan
Rp20 juta → sekitar Rp1,77 juta per bulan
Rp50 juta → sekitar Rp4,42 juta per bulan
Angka tersebut hanya simulasi, bukan tarif resmi nasional. Koperasi dapat menggunakan metode perhitungan yang berbeda.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos September 2026 Secara Online, Siapkan NIK KTP
