DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Rencana pemerintah membatasi pembelian gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi berdasarkan tingkatan ekonomi atau desil dinilai sebagai langkah berani untuk menata kembali ruang fiskal.
Kendati demikian, kebijakan ini menuntut pengawasan ketat agar tidak merugikan kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development and Policy Studies (IDP-LP), Riko Noviantoro, menuturkan bahwa sejak awal program konversi energi digulirkan, Elpiji 3 kg memang dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah dan menopang usaha mikro.
Namun, realita di lapangan menunjukkan penyaluran subsidi masih jauh dari kata tepat sasaran.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan Penyaluran Gas 3 Kg
"Di lapangan terbukti masih banyak sekali penggunaan gas melon 3 kg yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, perlu ada pengalokasian tetap agar kelompok rentan benar-benar terbantu dan stabilitas fiskal negara bisa terkendali," ujar Riko kepada Pos Kota, Senin, 31 Agustus 2026.
Riko menilai, penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis desil sebagai instrumen penyaluran subsidi merupakan opsi yang tepat.
Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memetakan secara jelas kelompok mana yang berhak menerima subsidi, khususnya masyarakat yang berada di kategori Desil 1 hingga 4.
Meski menyetujui pendekatan berbasis desil, ia memberi catatan kritis terkait teknis operasional di lapangan yang dinilai masih simpang siur. Pemerintah didesak untuk memisahkan secara tegas antara konsumsi rumah tangga dan kebutuhan usaha kecil.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Pantau Penyaluran Gas 3 Kg Bersubsidi
Menurutnya, penggunaan tabung 3 kg jauh lebih efisien bagi pedagang kaki lima atau UMKM dibanding harus beralih ke tabung 12 kg. Jika pembatasan ketat diterapkan tanpa pengecualian usaha, daya tahan UMKM bisa terancam.
