POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan penerimaan dividen dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia sebesar Rp120 triliun masuk ke kas negara pada 2026. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi dividen perusahaan yang selama beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp90 triliun.
Besaran dividen ini merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah saat ini masih menunggu realisasi transfer dana dari Danantara untuk kemudian dicatat sebagai penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pembayaran sudah dilakukan bersama CEO Danantara Rosan Roeslani. Meski begitu, jadwal pasti pengiriman dana belum ditentukan.
Baca Juga: Cara Tarik Dana Rp300.000 Bansos KLJ dan KAJ Agustus 2026, Bisa dari ATM atau Bank Jakarta
Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi Tambahan Penerimaan Negara
Purbaya melihat kenaikan setoran dividen tersebut sebagai kabar positif bagi kondisi fiskal pemerintah. Dana yang diterima nantinya akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan nominal Rp120 triliun, penerimaan dari dividen Danantara memberikan tambahan ruang bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Apalagi, tambahan tersebut tidak berasal dari peningkatan pajak yang secara langsung dibebankan kepada masyarakat.
"Pembahasan teknis pembayarannya sudah dilakukan bersama CEO Danantara," kata Purbaya dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan transfer dilakukan. Waktu penyetoran masih perlu ditetapkan oleh pihak Danantara.
Apa Dampak Dividen Rp120 Triliun bagi Fiskal Negara?
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari rencana penerimaan tersebut:
Menambah PNBP
Dividen yang disetorkan Danantara akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga memperkuat sisi penerimaan dalam APBN.
Lebih tinggi dari realisasi sebelumnya
Nilai Rp120 triliun berada di atas kisaran Rp90 triliun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi realisasi dividen perusahaan kepada negara.
Memberikan ruang fiskal tambahan
Penerimaan yang lebih besar dapat membantu pemerintah menjaga keseimbangan fiskal dan membiayai berbagai kebutuhan negara.
Tidak otomatis berlanjut pada 2027
Purbaya menegaskan belum ada kepastian apakah nominal Rp120 triliun akan kembali disetorkan pada tahun berikutnya. Keputusan tersebut akan bergantung pada kebijakan Presiden.
Baca Juga: Bansos Tambahan Rp300 Ribu Cair, Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ Diminta Cek Saldo
Setoran 2027 Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah
Kenaikan nilai dividen disebut mencerminkan membaiknya kondisi keuntungan Danantara sehingga kapasitas setoran kepada negara ikut meningkat. Meski begitu, pemerintah tetap perlu melihat perkembangan kinerja dan kebijakan pengelolaan investasi ke depan.
Karena itu, angka Rp120 triliun untuk 2026 tidak bisa langsung dijadikan patokan penerimaan dividen pada 2027. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi dan keputusan yang berlaku pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk saat ini, perhatian pemerintah masih tertuju pada proses transfer dana dan pencatatannya dalam anggaran negara. Purbaya mengatakan pemerintah akan memastikan penerimaan tersebut dicatat sesuai ketentuan PNBP.
Jika terealisasi sesuai rencana, dividen Danantara Rp120 triliun akan menjadi salah satu tambahan penerimaan nonpajak yang cukup signifikan bagi kas negara pada 2026.
