POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menargetkan penerimaan dividen dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia sebesar Rp120 triliun masuk ke kas negara pada 2026. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi dividen perusahaan yang selama beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp90 triliun.
Besaran dividen ini merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah saat ini masih menunggu realisasi transfer dana dari Danantara untuk kemudian dicatat sebagai penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pembayaran sudah dilakukan bersama CEO Danantara Rosan Roeslani. Meski begitu, jadwal pasti pengiriman dana belum ditentukan.
Baca Juga: Cara Tarik Dana Rp300.000 Bansos KLJ dan KAJ Agustus 2026, Bisa dari ATM atau Bank Jakarta
Dividen Danantara Rp120 Triliun Jadi Tambahan Penerimaan Negara
Purbaya melihat kenaikan setoran dividen tersebut sebagai kabar positif bagi kondisi fiskal pemerintah. Dana yang diterima nantinya akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan nominal Rp120 triliun, penerimaan dari dividen Danantara memberikan tambahan ruang bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Apalagi, tambahan tersebut tidak berasal dari peningkatan pajak yang secara langsung dibebankan kepada masyarakat.
"Pembahasan teknis pembayarannya sudah dilakukan bersama CEO Danantara," kata Purbaya dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, pemerintah belum dapat memastikan kapan transfer dilakukan. Waktu penyetoran masih perlu ditetapkan oleh pihak Danantara.
Apa Dampak Dividen Rp120 Triliun bagi Fiskal Negara?
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari rencana penerimaan tersebut:
Menambah PNBP
Dividen yang disetorkan Danantara akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga memperkuat sisi penerimaan dalam APBN.
Lebih tinggi dari realisasi sebelumnya
Nilai Rp120 triliun berada di atas kisaran Rp90 triliun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi realisasi dividen perusahaan kepada negara.
