Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk saat ini, tarifnya adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan biaya PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Dengan demikian, pemohon sebaiknya menyiapkan dana lebih dari nominal PNBP agar proses administrasi dapat dilakukan tanpa kendala.
SIM Kedaluwarsa Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Ini merupakan bagian yang sering terlewat ketika masyarakat hendak memperpanjang SIM.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, dokumen tersebut tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling sebagai perpanjangan biasa. Pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Karena itu, jangan menganggap SIM yang baru saja kedaluwarsa masih dapat diperpanjang seperti biasa. Mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum berangkat menjadi langkah yang sederhana tetapi penting.
Tips Sebelum Datang ke Lokasi SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lebih lancar, beberapa hal berikut bisa dilakukan:
- Cek tanggal kedaluwarsa SIM sebelum menentukan waktu perpanjangan.
- Siapkan KTP dan SIM asli beserta salinannya dari rumah.
- Datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan keterbatasan kuota.
- Siapkan biaya tambahan di luar tarif PNBP untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
- Pastikan lokasi pelayanan sesuai wilayah yang ingin didatangi.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, jangan langsung menuju SIM Keliling, tetapi ikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
Jangan Menunggu SIM Hampir Mati
Perpanjangan SIM sebenarnya bukan proses yang rumit selama dilakukan tepat waktu. Yang sering membuat pemohon kerepotan justru hal-hal kecil seperti lupa membawa fotokopi dokumen, datang terlalu siang, atau baru menyadari masa berlaku SIM sudah berakhir.
