KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan pascaaksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi demo yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 tersebut berujung ricuh hingga memicu tindakan tegas dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, ratusan orang yang ditangkap terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari usia dewasa hingga anak di bawah umur.
"Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara 160 anak berusia 12 sampai dengan 19 tahun ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Baca Juga: Slipi-Pejompongan Kondusif Pascademo Ricuh di DPR, Fasilitas Umum Diperbaiki
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menentukan status hukum terhadap 322 orang yang diamankan.
Seluruh terduga pelaku masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna mengidentifikasi peran masing-masing berdasarkan alat bukti di lapangan.
"Hingga saat ini seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia," jelas Budi.
Baca Juga: Demo di DPR Berujung Ricuh, Commuter Line Arah Rangkasbitung Sempat Terganggu
Sita Senjata Tajam hingga Mobil Pikap
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat disiapkan untuk melakukan aksi anarkis dan menyerang petugas pengamanan.
Daftar barang bukti yang disita kepolisian meliputi:
- 1 unit mobil pikap (diduga sengaja diarahkan untuk menabrak petugas)
- Senjata tajam (golok, pisau, dan gunting)
- Batang PVC, tongkat bambu, dan rantai besi
- Ketapel dan mata panah
Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami terkait alat bukti yang diduga telah disiapkan.
