Aktivis '98 Jogja Apresiasi Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sebelum 15 Desember

Kamis 27 Agu 2026, 16:35 WIB
Aktivis gerakan reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode. (Sumber: Dok. Istimewa)
Aktivis gerakan reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis gerakan reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan legislator lainnya terhadap aspirasi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) tersebut menilai, aspirasi rakyat terkait pemberantasan korupsi telah selaras dengan langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Keinginan pemerintah dan harapan rakyat sudah seiring sejalan, sudah nyambung. Baru di era Presiden Prabowo korupsi besar triliunan rupiah bisa dibongkar dan diproses hukum,” kata Antok yang juga pemrakarsa 98 Resolution Network di Jakarta.

RUU Perampasan Aset Disahkan sebelum 15 Desember

Aspirasi masyarakat yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi dipastikan masuk dalam prioritas pembahasan Sidang Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung Desember 2026

Dalam penanganan aksi tersebut, pimpinan DPR memberikan jaminan kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir masa persidangan 2026. Dasco menyatakan kesiapannya mundur dari jabatan jika target tersebut meleset.

"Kalau memang tidak selesai sampai 15 Desember 2026, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," tegas Dasco di hadapan perwakilan massa aksi.

Waspadai Provokasi Information Laundering

Di sisi lain, Supriyanto mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai maraknya fenomena information laundering di media sosial yang berpotensi merusak iklim demokrasi dan memicu konflik horizontal.

Ia menyoroti maraknya penyebaran disinformasi melalui unggahan meme, tangkapan layar berita manipulatif, serta potongan video editan yang kerap diamplifikasi oleh media arus utama dan influencer.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026

“Fenomena information laundering harus kita lawan karena sangat membahayakan demokrasi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ada kepentingan geopolitik dan kelompok oligarki yang berupaya memecah belah masyarakat,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update