Dugaan Pungli di Plaza Patriot, 5 Pejabat Pemkot Bekasi Dinonaktifkan

Selasa 25 Agu 2026, 09:50 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara pejabat struktural di lingkungan Pemkot usai adanya dugaan pungli. (Sumber: Istimewa)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menonaktifkan sementara pejabat struktural di lingkungan Pemkot usai adanya dugaan pungli. (Sumber: Istimewa)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dinonaktifkan dari tugasnya. Kebijakan tersebut diambil setelah Walikota melakukan sidak pada Sabtu, 21 Agustus 2026 malam di Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Menurutnya, penonaktifan tersebut bukan merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana dugaan kelalaian tugas yang dilakukan masing-masing pejabat.

Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap para pejabat yang dinonaktifkan, termasuk menelusuri tanggung jawab dan pengawasan mereka terkait kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot.

Baca Juga: Sektor Pertanian Terancam Kemarau Panjang, DPRD Bekasi Minta Pemkab Siapkan Langkah Mitigasi

“Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM,” ujar Tri Adhianto pada apel Senin, 24 Agustus 2026.

Lima pejabat yang sementara dibebastugaskan tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.

Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kelima pejabat tersebut. Dengan demikian, penonaktifan sementara belum dapat diartikan sebagai keputusan akhir mengenai kesalahan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi agar lebih meningkatkan pengawasan dan kinerja, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Pemulung Temukan Granat Aktif di Tambun Selatan Bekasi

Sikap tegas Tri Adhianto mencuat setelah dirinya turun langsung meninjau kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam peninjauan tersebut, Tri mendapati keberadaan sejumlah PKL di area yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Tri bahkan terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat melakukan penertiban. Persoalan semakin serius setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya pungutan untuk dapat berjualan di kawasan tersebut. Dugaan pungutan itu kemudian menjadi perhatian Wali Kota.

Menurut Tri, keberadaan PKL bukan berarti dilarang sepenuhnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mencari nafkah, namun aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

“Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan,” tegas Tri saat meninjau kawasan Plaza Patriot.

Kini, publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui apakah dugaan kelalaian tersebut terbukti dan sanksi apa yang nantinya akan diberikan kepada lima pejabat yang sementara dibebastugaskan.


Berita Terkait


News Update