Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Picu Karhutla di Kalimantan Akan Ditindak

Minggu 23 Agu 2026, 13:47 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Sumber: Dok Setneg)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Sumber: Dok Setneg)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan berlalu tanpa penindakan. Korporasi maupun individu yang terbukti menjadi penyebab kebakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah memimpin penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8). Di tengah kondisi kebakaran yang meluas dan asap yang mulai mengganggu aktivitas masyarakat, pemerintah menilai penanganan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penindakan hukum menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat penanganan karhutla. Pemerintah ingin memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Anggota Polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

“Yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangannya dikutp Minggu, 23 Agustus 2026

Langkah tersebut saat ini berjalan di Kalimantan Barat. Kepolisian masih menyelidiki dugaan keterlibatan empat korporasi dalam kasus karhutla. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat unsur pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait kebakaran tersebut.

Namun, pemerintah tidak hanya menyoroti perusahaan. Individu yang terbukti menyebabkan kebakaran juga akan diproses apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat penanganan di lapangan dengan menyiapkan personel, alat berat, serta peralatan pemadaman. Upaya ini menjadi penting karena kondisi karhutla tidak hanya berkaitan dengan titik api, tetapi juga berpotensi menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Profil Bang Jek, Ahmad Zaki Ali yang Gugur Saat Antar Bantuan Gempa NTT hingga Dimakamkan di Jakarta

Langkah Pemerintah Menangani Karhutla

Memproses pihak yang terbukti bersalah

Korporasi dan individu yang terbukti menyebabkan kebakaran akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update