POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pensiunan PNS yang membutuhkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PT TASPEN kini menyediakan layanan digital yang memungkinkan peserta memperoleh dokumen tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor mitra.
Layanan ini tersedia melalui TOOS TASPEN, sehingga proses mendapatkan bukti potong pajak bisa dilakukan menggunakan ponsel selama peserta memiliki akun yang sudah terdaftar.
Bagi pensiunan yang sedang menyiapkan pelaporan SPT Tahunan, kemudahan ini cukup membantu. Pasalnya, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai pendukung pelaporan pajak secara daring.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Korporasi Terbukti Picu Karhutla di Kalimantan Akan Ditindak
Layanan Bukti Potong PPh 21 Lebih Praktis
Digitalisasi layanan TASPEN membuat peserta tidak lagi bergantung pada pelayanan secara tatap muka hanya untuk mendapatkan dokumen administrasi tertentu.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa layanan tersebut dirancang agar peserta dapat mengurus kebutuhan administrasinya secara mandiri.
“Melalui TOOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,” ujar Henra.
Bagi pensiunan, sistem seperti ini memberikan pilihan yang lebih fleksibel. Dokumen dapat diakses ketika diperlukan tanpa harus menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor layanan.
Penyediaan bukti potong secara digital juga menjadi bagian dari upaya TASPEN menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, aman, dan berorientasi kepada peserta.
Cara Download Bukti Potong PPh 21 di TOOS TASPEN
Pensiunan PNS dapat mengikuti beberapa langkah berikut untuk memperoleh dokumen bukti potong:
Buka laman TOOS TASPEN melalui browser di HP atau perangkat lain.
Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, peserta perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah masuk, pilih menu “Bukti Potong Pajak Pensiun”.
Pilih tahun SPT yang ingin diperiksa.
Klik “Cek Bukti Potong” untuk menampilkan dokumen.
Pilih menu “Cetak” untuk mengunduh bukti potong dalam format PDF.
Simpan file PDF tersebut agar mudah ditemukan saat diperlukan untuk pelaporan pajak.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Tinggalkan Persija dan Pilih Arema
Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Pelaporan SPT
Setelah berhasil diunduh, bukti potong PPh 21 sebaiknya disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika pensiunan menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui sistem perpajakan yang berlaku.
Dengan layanan ini, kebutuhan administrasi yang sebelumnya mungkin mengharuskan peserta datang langsung kini dapat dilakukan dari rumah. Meski terlihat sederhana, kemudahan akses dokumen seperti ini cukup berarti bagi pensiunan yang ingin menyelesaikan urusan perpajakan secara lebih praktis.
Pada akhirnya, kehadiran TOOS TASPEN bukan hanya soal memindahkan layanan ke ranah digital. Bagi peserta, manfaat utamanya terletak pada proses yang lebih ringkas: dokumen dibutuhkan, layanan dibuka, lalu bukti potong dapat diakses tanpa harus melakukan perjalanan ke kantor layanan.
