Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, peserta perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah masuk, pilih menu “Bukti Potong Pajak Pensiun”.
Pilih tahun SPT yang ingin diperiksa.
Klik “Cek Bukti Potong” untuk menampilkan dokumen.
Pilih menu “Cetak” untuk mengunduh bukti potong dalam format PDF.
Simpan file PDF tersebut agar mudah ditemukan saat diperlukan untuk pelaporan pajak.
Baca Juga: Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Tinggalkan Persija dan Pilih Arema
Bukti Potong Bisa Digunakan untuk Pelaporan SPT
Setelah berhasil diunduh, bukti potong PPh 21 sebaiknya disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika pensiunan menyampaikan SPT Tahunan secara daring melalui sistem perpajakan yang berlaku.
Dengan layanan ini, kebutuhan administrasi yang sebelumnya mungkin mengharuskan peserta datang langsung kini dapat dilakukan dari rumah. Meski terlihat sederhana, kemudahan akses dokumen seperti ini cukup berarti bagi pensiunan yang ingin menyelesaikan urusan perpajakan secara lebih praktis.
Pada akhirnya, kehadiran TOOS TASPEN bukan hanya soal memindahkan layanan ke ranah digital. Bagi peserta, manfaat utamanya terletak pada proses yang lebih ringkas: dokumen dibutuhkan, layanan dibuka, lalu bukti potong dapat diakses tanpa harus melakukan perjalanan ke kantor layanan.
