POSKOTA.CO.ID - Rencana Demo AMPB di Gedung DPR 27 Agustus, Seruan Menahan Diri Menguat
Situasi Menjelang Aksi Massa Warga Pati
Situasi di sekitar Gedung DPR RI menjadi perhatian menjelang rencana unjuk rasa yang digagas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, terutama terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan aturan hukuman mati bagi koruptor.
Di tengah persiapan aksi, berbagai informasi mengenai kondisi internal parlemen ikut beredar di media sosial. Salah satunya menyebutkan adanya pengarahan kepada staf DPR pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Namun, kabar mengenai isi pengarahan hingga dugaan skenario penyanderaan anggota DPR masih menjadi isu yang beredar di ruang publik dan perlu disikapi secara hati-hati.
Seruan Agar Massa Tidak Berlebihan
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung, meminta masyarakat Pati tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Menurut dia, penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan melalui jalur dialog.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa," ujar Eki di Jakarta saat jumpa pers, Sabtu (22/8/2026).
Eki menilai tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset perlu disampaikan melalui proses legislasi yang terukur. Menurutnya, masyarakat yang ingin memengaruhi substansi aturan justru dapat mengambil bagian melalui ruang diskusi dan menyampaikan masukan kepada wakil rakyat.
KAMMI Tolak Narasi Konfrontatif
Seruan menahan diri juga datang dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Ketua PP KAMMI Amri Akbar menyatakan menolak rencana aksi AMPB apabila berpotensi keluar dari koridor hukum.
"Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026," kata Amri dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan.
KAMMI juga menyoroti isu penyanderaan anggota legislatif yang beredar. Amri menilai kritik dan penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, tetapi tidak boleh berkembang menjadi tindakan koersif, provokasi, atau perusakan fasilitas negara.
Massa Pati Sudah Tiba di Jakarta
Sementara itu, belasan warga Pati yang dipimpin Koordinator AMPB Teguh Istianto telah tiba di sekitar Gedung DPR sejak Jumat (21/8/2026). Mereka mendirikan tenda di trotoar untuk mempersiapkan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus.
"Kita ke Jakarta itu dalam rangka untuk memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Prolegnas," kata Teguh. Ia berharap tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor dapat diterima serta segera ditindaklanjuti.
Rencananya, massa tambahan akan menyusul pada 26 Agustus. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, polisi meningkatkan patroli wilayah, patroli siber, kegiatan intelijen, serta pemeriksaan lapangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pengamanan juga diarahkan untuk mencegah aksi disusupi pihak yang memiliki kepentingan lain.
"Kalau kami lebih fokus kepada agar kegiatan ini tidak disusupi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan lain," ujar Roby.
Baca Juga: Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Bang Japar Tegaskan Aksi Jaga Jakarta
Poin Utama Jelang Demo AMPB
- AMPB berencana menggelar aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
- Tuntutan utama berkaitan dengan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
- Eki Pitung meminta massa tidak datang dalam jumlah besar dan mengutamakan dialog.
- KAMMI menolak narasi konfrontatif serta isu penyanderaan.
- Kepolisian meningkatkan pengamanan untuk mencegah provokasi dan penyusupan.
Pengamanan dan Jalur Dialog Jadi Perhatian
Perwakilan massa aksi, Botok, menyebut pihaknya telah meminta kepolisian menyiapkan negosiator agar aspirasi dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPR.
Dengan waktu aksi yang masih beberapa hari, situasi diharapkan tetap terkendali. Perbedaan pandangan mengenai proses legislasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib agar tuntutan masyarakat dapat didengar tanpa memicu persoalan baru.
