Daftar Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 Apa Saja? Ini Isi Permintaan Mahasiswa dan Warga Pati

Sabtu 22 Agu 2026, 16:17 WIB
Ilustrasi - Warga Pati dan mahasiswa FH Universitas Terbuka serukan tuntutan demo soal percepatan RUU Perampasan Aset. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)
Ilustrasi - Warga Pati dan mahasiswa FH Universitas Terbuka serukan tuntutan demo soal percepatan RUU Perampasan Aset. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)

POSKOTA.CO.ID - Rencana aksi demo 27 Agustus 2026 ramai diperbincangkan publik di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan dalam aksi ini adalah daftar tuntutan yang dibawa.

Demonstrasi yang disebut bakal berlangsung 'besar-besaran' itu diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Nantinya, pada aksi tersebut, warga Pati akan menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini masih belum juga disahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa 27 Agustus 2026, Cek Jadwal, Titik Lokasi Aksi, dan Daftar Tuntutannya

Selain AMPB, aksi penyampaian pendapat pada tanggal dan lokasi yang sama juga akan digelar oleh mahasiswa yang tergabung dalam Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka.

Lewat pengumuman di akun media sosialnya, mahasiswa FH UT juga berencana mendesak pemerintah dan DPR agar secepatnya mensahkan RUU Perampasan Aset.

"Rakyat Indonesia sudah terlalu lama menunggu kejelasan mengenai RUU Perampasan Aset. Perampasan aset hasil kejahatan tidak boleh berhenti sebagai wacana. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pembahasan, apa perkembangan terbarunya, dan kapan target pengesahannya," bunyi keterangan yang ditulis mahasiswa FH UT, seperti dikutip pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Lantas, apa saja tuntutan yang dibawa para massa aksi dalam demo 27 Agustus 2026 mendatang? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Apakah Ada Demo Besar-besaran 27 Agustus 2026? Simak Fakta Lengkapnya

Daftar Tuntutan Demo 27 Agustus

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membeberkan bahwa hanya ada dua tuntutan utama yang bakal mereka sampaikan pada demo mendatang.

Kedua tuntutan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka berharap, tuntutan yang dibawa itu nantinya bisa langsung diterima dan didengarkan langsung oleh DPR.

Sejalan dengan AMPB, Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka juga bakal menyerukan sederet tuntutan yang berkaitan dengan perampasan aset bagi para pelaku korupsi.

Total ada tiga tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa FH UT pada saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR mendatang.

Baca Juga: Ramai Ajakan Demo 27 Agustus di Threads, Benarkah Ada Aksi Besar Diikuti Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Tuntutan Demo Warga Pati

  • Perampasan aset koruptor
  • Hukuman mati bagi koruptor

Tuntutan Demo Mahasiswa FH UT

  • Transparansi proses pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Publikasikan draft dan perkembangan terbaru
  • Percepat pengesahan RUU Perampasan Aset

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI terus berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ini, salah satunya dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Dengan begitu, diharapkan pihaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat lebih maksimal sehingga dapat segera disahkan.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," tuturnya.

Saat ini, draf RUU Perampasan Aset sudah disusun lengkap yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan, mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, lembaga pengelola aset, hingga kerja sama internasional.


Berita Terkait


News Update