Daftar Tuntutan Demo 27 Agustus 2026 Apa Saja? Ini Isi Permintaan Mahasiswa dan Warga Pati

Sabtu 22 Agu 2026, 16:17 WIB
Ilustrasi - Warga Pati dan mahasiswa FH Universitas Terbuka serukan tuntutan demo soal percepatan RUU Perampasan Aset. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)
Ilustrasi - Warga Pati dan mahasiswa FH Universitas Terbuka serukan tuntutan demo soal percepatan RUU Perampasan Aset. (Sumber: Pexels/Hendra Jn)

Sejalan dengan AMPB, Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka juga bakal menyerukan sederet tuntutan yang berkaitan dengan perampasan aset bagi para pelaku korupsi.

Total ada tiga tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa FH UT pada saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR mendatang.

Baca Juga: Ramai Ajakan Demo 27 Agustus di Threads, Benarkah Ada Aksi Besar Diikuti Mahasiswa dan Masyarakat Umum?

Tuntutan Demo Warga Pati

  • Perampasan aset koruptor
  • Hukuman mati bagi koruptor

Tuntutan Demo Mahasiswa FH UT

  • Transparansi proses pengesahan RUU Perampasan Aset
  • Publikasikan draft dan perkembangan terbaru
  • Percepat pengesahan RUU Perampasan Aset

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung sebelum akhir tahun ini.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR RI terus berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ini, salah satunya dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu.

Dengan begitu, diharapkan pihaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat lebih maksimal sehingga dapat segera disahkan.

"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," tuturnya.

Saat ini, draf RUU Perampasan Aset sudah disusun lengkap yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal, mencakup 16 pokok pengaturan, mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, lembaga pengelola aset, hingga kerja sama internasional.


Berita Terkait


News Update