Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus bertindak tegas demi menjaga kepentingan negara dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.
