KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Kamis 20 Agu 2026, 09:37 WIB
KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi yang nilai penerimaannya disebut mencapai Rp20,7 miliar (Sumber: KPK)
KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi yang nilai penerimaannya disebut mencapai Rp20,7 miliar (Sumber: KPK)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.

Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Haniv akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Zulkarnain dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengusutan KPK terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung selama Haniv masih memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan perpajakan.

Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi Ponsel di Jalan Bomang Bogor, Pria 60 Tahun Dihajar Massa

Diduga Manfaatkan Pengaruh untuk Kepentingan Anak

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Haniv, FP.

Pada 2016, Haniv disebut mengirim email kepada sejumlah bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship. Permintaan itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak.

Menurut KPK, sejumlah perusahaan tersebut merespons permintaan dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar wajib pajak Jakarta," ujar Taufik.

KPK memperkirakan uang sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Dugaan Gratifikasi Mencapai Puluhan Miliar

Selain perkara sponsorship, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013 hingga 2022.

Dalam salah satu rangkaian dugaan penerimaan, Haniv disebut menerima uang melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga menyebut adanya penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan pada periode 2013-2018. Uang tersebut diduga ditukarkan melalui sejumlah money changer.

Jika seluruh penerimaan yang ditemukan penyidik digabungkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.

Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan KPK. Penahanan menjadi salah satu tahapan hukum untuk memastikan proses penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut dapat berjalan.

Pada tahap ini, dugaan penerimaan tersebut masih merupakan perkara yang sedang diproses secara hukum. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Konstitusi Tak Cukup Diingat Teksnya, Terpenting Amalannya

Rangkaian Dugaan Penerimaan Haniv

Beberapa dugaan penerimaan yang diungkap KPK meliputi:

  • Dana sponsorship fashion show sekitar Rp700 juta yang disebut masuk ke rekening anak Haniv.
  • Penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara pada periode 2014-2022.
  • Penempatan dana dalam deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
  • Penukaran valuta asing melalui money changer yang berkaitan dengan dugaan penerimaan dari sejumlah perusahaan.
  • Total dugaan gratifikasi yang disebut KPK mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Bagi KPK, perkara ini bukan sekadar soal jumlah uang yang diterima, tetapi juga dugaan penyalahgunaan pengaruh seorang pejabat pajak untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.


Berita Terkait


News Update