Dalam salah satu rangkaian dugaan penerimaan, Haniv disebut menerima uang melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK juga menyebut adanya penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan pada periode 2013-2018. Uang tersebut diduga ditukarkan melalui sejumlah money changer.
Jika seluruh penerimaan yang ditemukan penyidik digabungkan, nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan KPK. Penahanan menjadi salah satu tahapan hukum untuk memastikan proses penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut dapat berjalan.
Pada tahap ini, dugaan penerimaan tersebut masih merupakan perkara yang sedang diproses secara hukum. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Konstitusi Tak Cukup Diingat Teksnya, Terpenting Amalannya
Rangkaian Dugaan Penerimaan Haniv
Beberapa dugaan penerimaan yang diungkap KPK meliputi:
- Dana sponsorship fashion show sekitar Rp700 juta yang disebut masuk ke rekening anak Haniv.
- Penerimaan valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara pada periode 2014-2022.
- Penempatan dana dalam deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
- Penukaran valuta asing melalui money changer yang berkaitan dengan dugaan penerimaan dari sejumlah perusahaan.
- Total dugaan gratifikasi yang disebut KPK mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.
Bagi KPK, perkara ini bukan sekadar soal jumlah uang yang diterima, tetapi juga dugaan penyalahgunaan pengaruh seorang pejabat pajak untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.
