POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan gratifikasi. Penahanan dilakukan setelah Haniv lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Haniv akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Zulkarnain dalam konferensi pers, Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengusutan KPK terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung selama Haniv masih memiliki posisi dan pengaruh di lingkungan perpajakan.
Baca Juga: Tertangkap Tangan Curi Ponsel di Jalan Bomang Bogor, Pria 60 Tahun Dihajar Massa
Diduga Manfaatkan Pengaruh untuk Kepentingan Anak
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap salah satu dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan fashion show anak Haniv, FP.
Pada 2016, Haniv disebut mengirim email kepada sejumlah bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship. Permintaan itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak.
Menurut KPK, sejumlah perusahaan tersebut merespons permintaan dengan mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar wajib pajak Jakarta," ujar Taufik.
KPK memperkirakan uang sponsorship yang diterima mencapai sekitar Rp700 juta. Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Puluhan Miliar
Selain perkara sponsorship, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing selama periode 2013 hingga 2022.
