POSKOTACOID - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan jadwal ganjil genap Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026 di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Para pengendara mobil yang hendak melintas di jalanan ibu kota diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil genap agar tidak menyalahi peraturan.
Selain itu, para pengendara juga perlu mengetahui waktu pelaksanaan serta lokasi penerapan aturan ini agar tidak salah melintas dan terkena sanksi tilang.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Terjadi di Komplek DKI Joglo Jakarta Barat, Damkar Lakukan Penanganan
Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Jumat?
Perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Sementara, pada libur akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini ditiadakan.
Kebijakan ini mengatur agar para pengendara mobil yang melintas di jalanan Jakarta menyesuaikan plat nomor terakhir kendaraannya dengan tanggal saat melintas.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas.
Baca Juga: Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Kali Cabang Barat Depok
Kendaraan berpelat nomor ganjil yang bisa melintas, di antaranya 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara, kendaraan berpelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6, 8, dan 10.
Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi dan sore di sejumlah ruas utama Jakarta.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Jadwal ganjil genap Jakarta tidak berlangsung selama 24 jam. Kebijakan ini diterapkan ke dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore. Di luar jam berlakunya, maka pengendara bisa bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pada pelat.
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
Baca Juga: Atasi Banjir Langganan, Sudin SDA Jaksel Perbaiki Turap Kali Mampang
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Di Mana Saja Lokasi Ganjil Genap Jakarta?
Lokasi ganjil genap Jakarta umumnya diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.
Ini karena sejumlah tersebut selalu dipadati kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari saat jam berangkat dan pulang kerja. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Ruas Jalan Menuju Gerbang Tol yang Berlakukan Ganjil Genap
Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
