JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sidang perlawanan atau eksepsi perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra menyampaikan tanggapan terhadap materi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. JPU menilai dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum telah masuk ke substansi perkara dan berada di luar materi eksepsi.
Andi mengatakan, berdasarkan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi eksepsi pada pokoknya berkaitan dengan kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat.
“Menurut kami, eksepsinya semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Seyogianya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut,” kata Andi usai persidangan.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Picu Asap Pekat, Jarak Pandang Warga Tinggal 1–2 Meter
Menurutnya, dakwaan yang diajukan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan tersebut, kata dia, telah memuat identitas terdakwa, tempat kejadian perkara, serta uraian perbuatan secara cermat, jelas dan lengkap.
Andi juga menegaskan bahwa sejumlah hal yang dipersoalkan kuasa hukum, seperti dugaan adanya ancaman kekerasan, pemborgolan hingga kerugian, merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau sudah menyentuh substansi perkara, apakah dia melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya, itu nanti di persidangan melalui keterangan saksi,” ujarnya.
Baca Juga: SMPN 2 Ngamprah Bandung Dapat Perhatian, Pihak Sekolah Bantah Diperbaiki setelah Viral
Ia menambahkan, pembuktian perkara dapat dilakukan melalui keterangan saksi, alat bukti lain, barang bukti maupun keterangan ahli.
JPU pun menyatakan optimistis eksepsi tersebut nantinya ditolak majelis hakim. Namun, pihaknya masih akan mempelajari secara rinci seluruh materi perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum.
