Eksepsi Terdakwa Pemerasan Dinilai JPU Keluar dari Materi

Rabu 19 Agu 2026, 21:09 WIB
Terdakwa dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026). (Sumber: Istimewa)
Terdakwa dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026). (Sumber: Istimewa)

“Tanggal 26 kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” kata Andi.

Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Anis Puspitasari, menegaskan pihaknya menolak seluruh dakwaan dan tuntutan JPU sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Menurut Anis, pihaknya menilai uraian dalam surat dakwaan JPU lebih banyak berupa opini dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami menolak seluruhnya dan meminta hakim untuk mengabulkan keseluruhan yang sudah kami sampaikan di persidangan hari ini,” ujar Anis.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta majelis menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Selain itu, kuasa hukum meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN atas nama terdakwa Bangun Paulus dihentikan atau dinyatakan selesai.


News Update