Urgensi Integritas dan Tata Kelola Program MBG

Selasa 18 Agu 2026, 19:32 WIB
Ilustrasi program MBG. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi program MBG. (Sumber: Poskota)

Oleh: Marhendi Wijaya

Seorang ibu di pinggiran Bekasi terduduk lesu di depan gerbang sekolah dasar, memandangi kotak makan plastik yang baru saja dibagikan. Di dalamnya, seporsi nasi dengan lauk yang tampak ala kadarnya menjadi bahan pembicaraan hangat di grup WhatsApp wali murid. Bukan soal rasa, tapi soal martabat dan transparansi. Fenomena ini bukan sekadar keluhan teknis tentang logistik, melainkan potret kecil dari megaproyek nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diuji nyalinya oleh realitas lapangan.

Transisi kepemimpinan dan ambisi swasembada pangan menempatkan program MBG sebagai mercusuar harapan sekaligus titik nadir kritik publik. Meski pemerintah terus menegaskan kesiapan anggaran triliunan rupiah, narasi di tingkat akar rumput justru menunjukkan kontras yang tajam. Kegelisahan masyarakat ini melampaui sekadar data statistik ekonomi maupun kepatuhan administratif formal. Di balik gerak cepat aparat penegak hukum dalam memitigasi potensi penyimpangan, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan di balik skeptisisme publik yang tetap tinggi terhadap integritas program ini.

Krisis integritas dalam birokrasi ini mengindikasikan hilangnya dimensi etis dan spiritual yang menyentuh akar persoalan, yakni mengapa individu yang secara materi telah mapan tetap tega mengkhianati amanah piring makan anak-anak sekolah. Fenomena tersebut memicu kebutuhan mendesak untuk menggali kembali nilai-nilai lokal sebagai benteng pertahanan moral yang lebih kokoh dibandingkan dengan sekadar ancaman sanksi pidana yang sering kali dapat dikompromikan dalam praktik hukum. Strategi pencegahan korupsi tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan formalistik, melainkan harus menyentuh kesadaran mendalam mengenai tanggung jawab eksistensial seorang pelayan publik terhadap kemanusiaan.

Upaya mitigasi penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan landasan etis yang kuat, sebagaimana diulas Marhendi Wijaya (2026) dalam studinya, Menafsir Sangkan-Patedhan sebagai Kerangka Evaluatif Korupsi Birokrasi. Wijaya membedah praktik rasuah bukan sebatas delik hukum formal, melainkan cermin krisis eksistensial akibat lebarnya jurang antara komitmen moral dan tindakan nyata birokrat. Dalam perspektif ini, retorika pengabdian sering kali hanya menjadi selubung manipulasi ketika pernyataan verbal pelayan publik tidak lagi selaras dengan realitas implementasi di lapangan. Ketidaksinkronan tersebut menciptakan celah gelap yang rawan eksploitasi, terutama di tengah kompleksitas rantai pasok logistik pangan nasional yang melibatkan perputaran anggaran serta kepentingan skala besar.

Baca Juga: BEM UI Demo di Bundaran HI Hari Ini, Desak MBG dan KDMP Dihentikan

Membedah Akar Korupsi Lewat Kacamata Sangkan Patedhan

Dalam tradisi pemikiran Nusantara, khususnya Wawasan Berbudi Luhur yang diangkat dari nilai-nilai luhur, terdapat konsep fundamental mengenai Sangkan Paraning Dumadi. Marhendi Wijaya dalam risetnya membawa konsep filosofis ini ke ranah birokrasi yang sangat teknis melalui terminologi “Sangkan” dan “Patedhan”. Secara sederhana, Sangkan adalah kesadaran akan asal-muasal bahwa jabatan, anggaran, dan kekuasaan adalah sebuah "titipan" atau amanah suci dari Tuhan yang disalurkan melalui negara. Sementara itu, Patedhan adalah wujud pemberian atau manfaat yang seharusnya sampai ke tangan rakyat dengan utuh, bersih, dan tanpa celah.

Penelitian ini menerapkan pendekatan hermeneutika Gadamerian dan Ricoeur untuk membedah konstruksi makna para aktor birokrasi dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis. Temuan riset tersebut merefleksikan realitas tajam bahwa praktik korupsi merupakan proses degradasi nilai yang terjadi secara gradual, bukan sebuah tindakan kriminal yang muncul seketika tanpa preseden. Fenomena ini bermula dari erosi moral berskala kecil yang konsisten dibiarkan, hingga perlahan bertransformasi menjadi lubang penyimpangan sistemik yang meruntuhkan integritas pelayanan publik.

Penyimpangan tersebut bermula dari pemakluman atas praktik yang dianggap lazim dalam birokrasi, seperti manipulasi spesifikasi bahan pangan, penerimaan gratifikasi dari vendor, hingga pemotongan anggaran administrasi dengan dalih biaya operasional. Merujuk pada teori pelepasan moral (Moral Disengagement Theory) Albert Bandura, para aktor birokrasi cenderung melakukan pembenaran atas perilaku koruptif guna menghindari beban nurani. Melalui konstruksi pemikiran bahwa tindakan tersebut merupakan praktik umum atau sekadar "uang koordinasi", integritas individu perlahan luruh dan membuka ruang bagi pelanggaran yang lebih sistemik dalam pengadaan logistik pangan.

Riset Wijaya menegaskan bahwa hilangnya kesadaran akan nilai Sangkan memicu pergeseran paradigma pejabat dalam memandang dana publik sebagai properti pribadi, bukan lagi amanah suci. Distorsi ini berdampak langsung pada rantai pasok program yang secara sistemik mencemari nilai Patedhan karena menurunkan kualitas manfaat bagi masyarakat. Praktik manipulasi kualitas protein demi mengejar margin keuntungan tidak hanya merusak standar gizi anak sekolah, tetapi juga meruntuhkan marwah program pada level moral paling mendasar. Meski secara administratif laporan kegiatan kerap memenuhi standar formalitas, esensi program tersebut sejatinya telah tercederai oleh praktik ketamakan yang mengabaikan hak konstitusional penerima manfaat.

Baca Juga: 60 SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas MBG Siapkan Laporan ke BGN

Upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung memang menjadi instrumen krusial dalam menciptakan efek jera, namun riset ini menggarisbawahi bahwa ancaman pidana semata tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tererosi. Pendekatan punitif wajib dibarengi dengan reorientasi fundamental terhadap makna kekuasaan, yakni memposisikannya kembali sebagai pengabdian dan amanah publik, bukan ruang akumulasi kekayaan yang mengorbankan standar gizi generasi mendatang. Transformasi paradigma birokrasi ini menjadi harga mati agar efektivitas program tidak lagi terhambat oleh mentalitas rente yang merampas hak konstitusional anak bangsa untuk mendapatkan pangan berkualitas.

Transformasi Mentalitas Melampaui Instrumen Kepatuhan Formal

Selama ini, strategi antikorupsi di Indonesia sangat bergantung pada instrumen kepatuhan formal. Kita telah memiliki berbagai lembaga pengawas, mulai dari BPK, BPKP, hingga inspektorat di setiap kementerian dan lembaga. Namun, sebuah pertanyaan besar tetap menggantung: mengapa indeks persepsi korupsi kita masih sering fluktuatif dan skandal pengadaan barang/jasa tetap berulang? Jawabannya mungkin terletak pada apa yang disebut Leon Festinger sebagai Cognitive Dissonance atau disonansi kognitif.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa kecerdasan intelektual dan pemahaman hukum para birokrat tidak otomatis menjadi jaminan integritas, mengingat praktik korupsi sering kali tetap dilakukan meski dampak kerugian negaranya telah disadari sepenuhnya. Kondisi tersebut dipicu oleh disonansi antara pengetahuan moral dengan realitas di lapangan, seperti tekanan lingkungan kerja, budaya upeti, hingga godaan sistemik yang terstruktur. Dalam perspektif riset Marhendi Wijaya, integritas bukanlah atribut statis yang melekat permanen pada seseorang, melainkan sebuah pilihan moral dinamis yang diuji setiap hari dalam setiap keputusan di meja kerja. Dengan demikian, klasifikasi antara pribadi yang berintegritas dan pelaku penyimpangan sangat bergantung pada konsistensi pengambilan keputusan moral di tengah tarikan kepentingan yang kompleks.

Kerentanan integritas sering kali muncul saat kesadaran eksistensial seseorang tergerus oleh godaan materialistik yang manipulatif. Maka, penguatan tata kelola program ini menuntut sinergi antara instrumen hukum formal dan internalisasi nilai moral yang mendalam. Strategi pendidikan antikorupsi tidak boleh lagi terjebak pada sekadar hafalan dogmatis terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah perlu mengadopsi pendekatan holistik yang menyentuh aspek kemanusiaan serta menginkorporasikan kearifan lokal sebagai fondasi etis dalam menjalankan tugas negara.

Implementasi filosofi Sangkan Paraning Dumadi menjadi instrumen krusial dalam menanamkan kesadaran eksistensial bagi pengelola program agar memiliki kontrol internal yang kuat sebelum terjadi penyimpangan. Pendekatan ini melampaui sekadar ketakutan terhadap ancaman pidana atau sanksi sosial saat mengenakan rompi tahanan, melainkan menitikberatkan pada tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian amanah bagi pertumbuhan generasi mendatang.

Rekomendasi hasil studi ini memberikan arah kebijakan konkret bagi pemerintah melalui penguatan pengawasan menyeluruh pada rantai pasok program, mulai dari petani penyedia komoditas hingga operasional dapur umum di tingkat desa, guna menghindari celah penyimpangan yang kerap luput jika hanya berfokus pada laporan keuangan di tingkat pusat. Selain itu, diperlukan transformasi fundamental dalam tubuh birokrasi melalui pelatihan berbasis nilai luhur yang substantif guna menggantikan pendekatan seremonial yang selama ini mendominasi pendidikan kedinasan. Langkah strategis ini menuntut sinkronisasi antara akuntabilitas teknis dan pembenahan karakter aparatur agar setiap tahapan distribusi benar-benar terlindungi dari praktik pemburuan rente.

Merujuk pada teori Situational Crisis Communication oleh Timothy Coombs, pemerintah diingatkan bahwa komunikasi publik yang bersifat defensif atau sekadar penyangkalan tidak akan efektif dalam memitigasi dampak skandal pada program strategis nasional ini. Kegagalan menjaga integritas internal secara sistematis berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat secara permanen, yang bagi sebuah program sosial dengan jangkauan luas, merupakan ancaman eksistensial paling fatal. Tanpa adanya transparansi dan tanggung jawab yang nyata, hilangnya legitimasi publik akan menjadi lonceng kematian bagi keberlanjutan inisiatif kesejahteraan tersebut

Esensi Program Makan Bergizi Gratis melampaui sekadar pemenuhan nutrisi fisik, melainkan representasi dari komitmen negara yang harus ditunaikan melalui integritas moral yang kokoh. Ketika keraguan publik terhadap transparansi distribusi masih membayangi, para pembuat kebijakan dituntut untuk menyelaraskan kembali setiap tindakan dengan prinsip etis yang terkandung dalam sumpah jabatan. Integritas program ini tidak ditentukan oleh pencapaian target administratif di meja rapat, melainkan oleh keberanian birokrasi untuk menempatkan kejujuran dan nurani sebagai landasan utama dalam setiap rantai pengambilan keputusan.

Penulis merupakan peneliti komunikasi digital dan mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur.


Berita Terkait


News Update