Oleh: Marhendi Wijaya
Seorang ibu di pinggiran Bekasi terduduk lesu di depan gerbang sekolah dasar, memandangi kotak makan plastik yang baru saja dibagikan. Di dalamnya, seporsi nasi dengan lauk yang tampak ala kadarnya menjadi bahan pembicaraan hangat di grup WhatsApp wali murid. Bukan soal rasa, tapi soal martabat dan transparansi. Fenomena ini bukan sekadar keluhan teknis tentang logistik, melainkan potret kecil dari megaproyek nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diuji nyalinya oleh realitas lapangan.
Transisi kepemimpinan dan ambisi swasembada pangan menempatkan program MBG sebagai mercusuar harapan sekaligus titik nadir kritik publik. Meski pemerintah terus menegaskan kesiapan anggaran triliunan rupiah, narasi di tingkat akar rumput justru menunjukkan kontras yang tajam. Kegelisahan masyarakat ini melampaui sekadar data statistik ekonomi maupun kepatuhan administratif formal. Di balik gerak cepat aparat penegak hukum dalam memitigasi potensi penyimpangan, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan di balik skeptisisme publik yang tetap tinggi terhadap integritas program ini.
Krisis integritas dalam birokrasi ini mengindikasikan hilangnya dimensi etis dan spiritual yang menyentuh akar persoalan, yakni mengapa individu yang secara materi telah mapan tetap tega mengkhianati amanah piring makan anak-anak sekolah. Fenomena tersebut memicu kebutuhan mendesak untuk menggali kembali nilai-nilai lokal sebagai benteng pertahanan moral yang lebih kokoh dibandingkan dengan sekadar ancaman sanksi pidana yang sering kali dapat dikompromikan dalam praktik hukum. Strategi pencegahan korupsi tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan formalistik, melainkan harus menyentuh kesadaran mendalam mengenai tanggung jawab eksistensial seorang pelayan publik terhadap kemanusiaan.
Upaya mitigasi penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan landasan etis yang kuat, sebagaimana diulas Marhendi Wijaya (2026) dalam studinya, Menafsir Sangkan-Patedhan sebagai Kerangka Evaluatif Korupsi Birokrasi. Wijaya membedah praktik rasuah bukan sebatas delik hukum formal, melainkan cermin krisis eksistensial akibat lebarnya jurang antara komitmen moral dan tindakan nyata birokrat. Dalam perspektif ini, retorika pengabdian sering kali hanya menjadi selubung manipulasi ketika pernyataan verbal pelayan publik tidak lagi selaras dengan realitas implementasi di lapangan. Ketidaksinkronan tersebut menciptakan celah gelap yang rawan eksploitasi, terutama di tengah kompleksitas rantai pasok logistik pangan nasional yang melibatkan perputaran anggaran serta kepentingan skala besar.
Baca Juga: BEM UI Demo di Bundaran HI Hari Ini, Desak MBG dan KDMP Dihentikan
Membedah Akar Korupsi Lewat Kacamata Sangkan Patedhan
Dalam tradisi pemikiran Nusantara, khususnya Wawasan Berbudi Luhur yang diangkat dari nilai-nilai luhur, terdapat konsep fundamental mengenai Sangkan Paraning Dumadi. Marhendi Wijaya dalam risetnya membawa konsep filosofis ini ke ranah birokrasi yang sangat teknis melalui terminologi “Sangkan” dan “Patedhan”. Secara sederhana, Sangkan adalah kesadaran akan asal-muasal bahwa jabatan, anggaran, dan kekuasaan adalah sebuah "titipan" atau amanah suci dari Tuhan yang disalurkan melalui negara. Sementara itu, Patedhan adalah wujud pemberian atau manfaat yang seharusnya sampai ke tangan rakyat dengan utuh, bersih, dan tanpa celah.
Penelitian ini menerapkan pendekatan hermeneutika Gadamerian dan Ricoeur untuk membedah konstruksi makna para aktor birokrasi dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis. Temuan riset tersebut merefleksikan realitas tajam bahwa praktik korupsi merupakan proses degradasi nilai yang terjadi secara gradual, bukan sebuah tindakan kriminal yang muncul seketika tanpa preseden. Fenomena ini bermula dari erosi moral berskala kecil yang konsisten dibiarkan, hingga perlahan bertransformasi menjadi lubang penyimpangan sistemik yang meruntuhkan integritas pelayanan publik.
Penyimpangan tersebut bermula dari pemakluman atas praktik yang dianggap lazim dalam birokrasi, seperti manipulasi spesifikasi bahan pangan, penerimaan gratifikasi dari vendor, hingga pemotongan anggaran administrasi dengan dalih biaya operasional. Merujuk pada teori pelepasan moral (Moral Disengagement Theory) Albert Bandura, para aktor birokrasi cenderung melakukan pembenaran atas perilaku koruptif guna menghindari beban nurani. Melalui konstruksi pemikiran bahwa tindakan tersebut merupakan praktik umum atau sekadar "uang koordinasi", integritas individu perlahan luruh dan membuka ruang bagi pelanggaran yang lebih sistemik dalam pengadaan logistik pangan.
Riset Wijaya menegaskan bahwa hilangnya kesadaran akan nilai Sangkan memicu pergeseran paradigma pejabat dalam memandang dana publik sebagai properti pribadi, bukan lagi amanah suci. Distorsi ini berdampak langsung pada rantai pasok program yang secara sistemik mencemari nilai Patedhan karena menurunkan kualitas manfaat bagi masyarakat. Praktik manipulasi kualitas protein demi mengejar margin keuntungan tidak hanya merusak standar gizi anak sekolah, tetapi juga meruntuhkan marwah program pada level moral paling mendasar. Meski secara administratif laporan kegiatan kerap memenuhi standar formalitas, esensi program tersebut sejatinya telah tercederai oleh praktik ketamakan yang mengabaikan hak konstitusional penerima manfaat.
Baca Juga: 60 SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Kantongi SLHS, Satgas MBG Siapkan Laporan ke BGN
