CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) melalui Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten, berhasil digagalkan polisi. Ratusan ribu benih lobster itu hendak dikirim ke Lampung menggunakan kendaraan light truck.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman BBL ilegal melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di area Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak.
Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang di dermaga. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujar Maruli dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.
BBL Disembunyikan dengan Modus Angkut Ikan Gurame
Polisi menemukan ratusan ribu benih lobster tersebut dikemas dalam 37 box styrofoam yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan kendaraan Hino Light Truck Box dengan modus seolah-olah membawa ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya ratusan ribu BBL di dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Ulama di Lebak Deklarasi Tolak Rencana Safari Politik Jokowi ke Banten
“Dari hasil pemeriksaan, BBL telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” jelas Maruli.
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- 222 ribu ekor BBL dalam 37 box styrofoam.
- Uang tunai Rp190 ribu.
- Satu unit Hino Light Truck Box.
- Satu unit handphone Vivo warna hitam.
- Sejumlah dokumen kendaraan.
Tersangka berinisial DH hingga kini masih berstatus DPO dan tengah diburu penyidik.
Baca Juga: Polda Banten Salurkan 13.000 Liter Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan
Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar
Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, penyelundupan ratusan ribu BBL tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar.
“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” kata Bobby.
Polres Cilegon menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyelundupan BBL, khususnya melalui Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu akses utama menuju Pulau Sumatra.
Baca Juga: KLH Sebut Kabupaten Tangerang Wilayah Pembakaran Limbah Terbanyak se-Banten
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mencegah perdagangan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
