Modus Bawa Ikan Gurame, 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan Lewat Merak

Selasa 18 Agu 2026, 20:40 WIB
Kabidhumas Polda Banten didampingi Kapolres AKBP M. Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers penyeludupan BBL di Pelabuhan Merak. (Sumber: Bidhumas Polda Banten)
Kabidhumas Polda Banten didampingi Kapolres AKBP M. Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers penyeludupan BBL di Pelabuhan Merak. (Sumber: Bidhumas Polda Banten)

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 222 ribu ekor BBL dalam 37 box styrofoam.
  • Uang tunai Rp190 ribu.
  • Satu unit Hino Light Truck Box.
  • Satu unit handphone Vivo warna hitam.
  • Sejumlah dokumen kendaraan.

Tersangka berinisial DH hingga kini masih berstatus DPO dan tengah diburu penyidik.

Baca Juga: Polda Banten Salurkan 13.000 Liter Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan, penyelundupan ratusan ribu BBL tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” kata Bobby.

Polres Cilegon menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyelundupan BBL, khususnya melalui Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu akses utama menuju Pulau Sumatra.

Baca Juga: KLH Sebut Kabupaten Tangerang Wilayah Pembakaran Limbah Terbanyak se-Banten

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mencegah perdagangan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.


Berita Terkait


News Update