Ada Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen, Samsat Balaraja Tangerang Diserbu Warga

Selasa 18 Agu 2026, 23:54 WIB
Situasi Gedung Samsat Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)
Situasi Gedung Samsat Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, dipadati masyarakat, Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka datang bertepatan dengan pemberlakuan diskon pajak kendaraan saat HUT ke-81 RI.

Berdasarkan pantauan Poskota, ruang tunggu Samsat Balaraja terlihat ramai. Masyarakat duduk mengantre pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan.

Penelaah Teknis Kebijakan di Samsat Balaraja, Purwa Aditiana mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

"Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, kemudian juga nanti menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak yang patuh," kata Purwa, Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Sementara itu, masyarakat yang hendak memutasi kendaraan ke wilayah Banten, diberikan potongan 20 persen.

Adapun potongan pajak bagi kendaraan milik perusahaan mencapai 40 persen.

Selain diskon pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Pembebasan denda tersebut tidak dibatasi berdasarkan lamanya tunggakan.

Namun, pokok pajak tetap harus dibayarkan dengan ketentuan maksimal lima tahun tunggakan ditambah satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Inisial AS Siapa? Viral Diduga Hamili Selebgram Hanifa Ramadanti

"Walaupun masyarakat sudah menunggak 10 tahun, tetap yang dibayarkan adalah enam tahun pokok pajak. Jadi denda pajaknya semua dihapuskan, tapi pokoknya tetap. Maksimal adalah 5+1, lima tunggakan dan satu kali berjalan," ujarnya.

Samsat Balaraja turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan sebelum masa berlaku berakhir, termasuk mereka yang masih memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, 300 ribu dari 1 juta kendaraan yang terdata tercatat memiliki tagihan pajak. Adapun total nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Yang menunggak pajak kita, khususnya untuk Samsat Balaraja, dari total hampir satu juta kendaraan, yang menunggak sekitar 300 ribu kendaraan. Kalau kita totalkan untuk rupiahnya kurang lebih di atas Rp100 miliar," ucapnya.

Purwa mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang berada dalam wilayah pelayanan Samsat Balaraja segera memanfaatkan program tersebut.

"Karena mungkin tidak akan setiap tahun ada. Tahun kemarin memang ada pemutihan dan di tahun ini juga beda lagi kebijakannya, hanya membebaskan denda," tuturnya.

Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan Bikin Sewa Makin Mahal, Pengamat: Jangan Bebani Kelas Bawah

Dia pun mengingatkan penghapusan denda bukan berarti menghapus pokok pajak. Tunggakan pokok pajak tetap menjadi kewajiban masyarakat dan akan terus bertambah apabila tidak segera dibayarkan.

"Namanya pajak kendaraan itu tidak akan berkurang, tapi akan terus menumpuk kalau memang dia menunggak," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update