TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, dipadati masyarakat, Selasa, 18 Agustus 2026. Mereka datang bertepatan dengan pemberlakuan diskon pajak kendaraan saat HUT ke-81 RI.
Berdasarkan pantauan Poskota, ruang tunggu Samsat Balaraja terlihat ramai. Masyarakat duduk mengantre pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan.
Penelaah Teknis Kebijakan di Samsat Balaraja, Purwa Aditiana mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.
"Pak Gubernur memberikan kebijakan sebagai hadiah dari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, kemudian juga nanti menjelang HUT Banten. Beliau memberikan kebijakan terkait diskon pajak untuk para wajib pajak yang patuh," kata Purwa, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Pemprov Banten Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Dalam program tersebut, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Sementara itu, masyarakat yang hendak memutasi kendaraan ke wilayah Banten, diberikan potongan 20 persen.
Adapun potongan pajak bagi kendaraan milik perusahaan mencapai 40 persen.
Selain diskon pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Pembebasan denda tersebut tidak dibatasi berdasarkan lamanya tunggakan.
Namun, pokok pajak tetap harus dibayarkan dengan ketentuan maksimal lima tahun tunggakan ditambah satu tahun pajak berjalan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Inisial AS Siapa? Viral Diduga Hamili Selebgram Hanifa Ramadanti
"Walaupun masyarakat sudah menunggak 10 tahun, tetap yang dibayarkan adalah enam tahun pokok pajak. Jadi denda pajaknya semua dihapuskan, tapi pokoknya tetap. Maksimal adalah 5+1, lima tunggakan dan satu kali berjalan," ujarnya.
