Samsat Balaraja turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan sebelum masa berlaku berakhir, termasuk mereka yang masih memiliki tunggakan pajak.
Menurutnya, 300 ribu dari 1 juta kendaraan yang terdata tercatat memiliki tagihan pajak. Adapun total nilai tunggakan pajak kendaraan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Yang menunggak pajak kita, khususnya untuk Samsat Balaraja, dari total hampir satu juta kendaraan, yang menunggak sekitar 300 ribu kendaraan. Kalau kita totalkan untuk rupiahnya kurang lebih di atas Rp100 miliar," ucapnya.
Purwa mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang berada dalam wilayah pelayanan Samsat Balaraja segera memanfaatkan program tersebut.
"Karena mungkin tidak akan setiap tahun ada. Tahun kemarin memang ada pemutihan dan di tahun ini juga beda lagi kebijakannya, hanya membebaskan denda," tuturnya.
Baca Juga: Pajak Rumah Kontrakan Bikin Sewa Makin Mahal, Pengamat: Jangan Bebani Kelas Bawah
Dia pun mengingatkan penghapusan denda bukan berarti menghapus pokok pajak. Tunggakan pokok pajak tetap menjadi kewajiban masyarakat dan akan terus bertambah apabila tidak segera dibayarkan.
"Namanya pajak kendaraan itu tidak akan berkurang, tapi akan terus menumpuk kalau memang dia menunggak," pungkasnya.
