INDRAMAYU, POSKOTA.CO.ID – Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdussalam Panji Gumilang.
Yayasan meminta seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan hingga dana, dikembalikan secara utuh kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum yang diklaim sebagai pemilik sah.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.
“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” kata Iskandar.
Baca Juga: Semarak Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Meriah tanpa Kedip, Menteri Pariwisata Apresiasi PLN
Menurutnya, permintaan tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
Iskandar menyebut kedua putusan tersebut memuat perintah pengembalian sejumlah aset, kendaraan, tanah, bangunan dan dana yang sebelumnya disita dalam perkara.
Ia juga mengklaim Panji Gumilang dalam persidangan telah mengakui bahwa aset dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan kepemilikan pribadi.
“Pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Wali Kota Tangsel: Potensi Daerah Dioptimalisasi untuk Perkuat Kedaulatan
Iskandar menegaskan, yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat maupun menjadi subjek dalam perkara pidana tersebut. Karena itu, menurut dia, status kepemilikan aset yayasan tidak berubah akibat tindak pidana yang dilakukan secara pribadi oleh terpidana.
Ia mengatakan seluruh aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah dan kemaslahatan umat.
Di sisi lain, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia disebut telah menggelar rapat sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan. Dalam rapat tersebut, Panji Gumilang dinonaktifkan dari posisi Pembina, sementara susunan Pengurus dan Pengawas yayasan juga mengalami perubahan.
Iskandar meminta Kejari Indramayu menjalankan putusan pengadilan secara tepat dan mengembalikan aset kepada pihak yang menurut yayasan berhak.
“Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan,” tegasnya.
Ia memperingatkan, pengembalian aset kepada pihak yang tidak berwenang dinilai dapat berdampak terhadap operasional pendidikan para santri.
Iskandar juga meminta lembaga pengawas hukum turun tangan apabila dalam proses eksekusi nantinya ditemukan dugaan penyimpangan.
“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini,” tandasnya.
