Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun

Senin 17 Agu 2026, 22:34 WIB
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah (kiri), mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengembalikan aset dan dana Al-Zaytun sesuai putusan pengadilan. (Sumber: Istimewa)
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah (kiri), mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengembalikan aset dan dana Al-Zaytun sesuai putusan pengadilan. (Sumber: Istimewa)

Ia mengatakan seluruh aset yayasan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah dan kemaslahatan umat.

Di sisi lain, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia disebut telah menggelar rapat sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan. Dalam rapat tersebut, Panji Gumilang dinonaktifkan dari posisi Pembina, sementara susunan Pengurus dan Pengawas yayasan juga mengalami perubahan.

Iskandar meminta Kejari Indramayu menjalankan putusan pengadilan secara tepat dan mengembalikan aset kepada pihak yang menurut yayasan berhak.

“Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan,” tegasnya.

Ia memperingatkan, pengembalian aset kepada pihak yang tidak berwenang dinilai dapat berdampak terhadap operasional pendidikan para santri.

Iskandar juga meminta lembaga pengawas hukum turun tangan apabila dalam proses eksekusi nantinya ditemukan dugaan penyimpangan.

“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini,” tandasnya.


News Update