INDRAMAYU, POSKOTA.CO.ID – Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdussalam Panji Gumilang.
Yayasan meminta seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan hingga dana, dikembalikan secara utuh kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum yang diklaim sebagai pemilik sah.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.
“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” kata Iskandar.
Baca Juga: Semarak Pesta Rakyat HUT ke-81 RI Meriah tanpa Kedip, Menteri Pariwisata Apresiasi PLN
Menurutnya, permintaan tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
Iskandar menyebut kedua putusan tersebut memuat perintah pengembalian sejumlah aset, kendaraan, tanah, bangunan dan dana yang sebelumnya disita dalam perkara.
Ia juga mengklaim Panji Gumilang dalam persidangan telah mengakui bahwa aset dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan kepemilikan pribadi.
“Pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim,” ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Wali Kota Tangsel: Potensi Daerah Dioptimalisasi untuk Perkuat Kedaulatan
Iskandar menegaskan, yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat maupun menjadi subjek dalam perkara pidana tersebut. Karena itu, menurut dia, status kepemilikan aset yayasan tidak berubah akibat tindak pidana yang dilakukan secara pribadi oleh terpidana.
