Sampai 2026, tidak ada ketentuan yang menetapkan setiap anggota pasti memperoleh plafon tertentu, misalnya Rp5 juta, Rp10 juta, Rp50 juta, atau Rp100 juta.
Rapat Anggota dapat menetapkan batas pemberian pinjaman. Besarnya pinjaman yang disetujui kemudian bergantung pada penilaian koperasi terhadap kemampuan pemohon dan kesehatan keuangan koperasi.
Ada pula angka Rp3 miliar yang kerap dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih. Angka tersebut bukan plafon pinjaman warga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mencantumkan batas maksimal Rp3 miliar per unit gerai dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan. Pembiayaan ini berkaitan dengan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Peminjam
Status keanggotaan
Pemohon perlu menjadi anggota koperasi sesuai ketentuan wilayah.
Kemampuan membayar
Penghasilan dan kondisi keuangan calon peminjam menjadi bagian dari penilaian.
Tujuan penggunaan dana
Koperasi dapat meminta penjelasan mengenai penggunaan pinjaman.
Jaminan atau mekanisme pengamanan
Bentuknya tidak selalu berupa sertifikat rumah. Koperasi dapat menggunakan barang, fidusia, simpanan wajib pinjaman, tanggung renteng, atau mekanisme penjaminan sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.
Dokumen tambahan
Bukti penghasilan, data usaha, identitas, dokumen agunan, maupun persyaratan lainnya dapat berbeda antar koperasi.
Baca Juga: Penyebab Gempa Simalungun Sumut M 6,4 Apa? Ini Penjelasan BMKG
Jadi, Apakah Pinjaman Harus Pakai Jaminan?
Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa semua pinjaman perorangan wajib menggunakan sertifikat rumah.
Ketentuan usaha simpan pinjam memungkinkan koperasi menerapkan sejumlah mekanisme untuk mengendalikan risiko. Bentuk jaminan dan persyaratan akhirnya mengikuti produk pinjaman serta standar operasional koperasi masing-masing.
