POSKOTA.CO.ID - Skema pinjaman Koperasi Merah Putih untuk perorangan pada 2026 mulai banyak dicari masyarakat. Pertanyaan yang muncul cukup sederhana siapa yang boleh meminjam, berapa uang yang bisa diperoleh, apakah harus memakai jaminan, dan apa saja syaratnya?
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami sejak awal. Pinjaman melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah program kredit dengan nominal dan persyaratan yang sama di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang bagi koperasi untuk mengembangkan unit usaha, termasuk simpan pinjam. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan kebutuhan anggota, potensi wilayah, kondisi desa atau kelurahan, serta hasil keputusan Rapat Anggota.
Karena itu, ketentuan pinjaman di satu koperasi bisa berbeda dengan koperasi lainnya.
Baca Juga: BMKG Beberkan Pemicu Gempa Bumi M 7,7 di NTT Sebut Akibat Aktivitas Sesar Naik Busur Belakang Flores
Siapa yang Bisa Mengajukan Pinjaman?
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut pada dasarnya perlu menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah domisilinya. Keanggotaan dibuktikan dengan identitas sesuai ketentuan koperasi.
Artinya, mekanismenya tidak sama dengan pinjaman online yang dapat diajukan tanpa hubungan keanggotaan koperasi.
Menjadi anggota pun tidak otomatis membuat pengajuan disetujui. Koperasi tetap harus menilai kelayakan peminjam, kemampuan membayar, tujuan penggunaan dana, risiko kredit, hingga kondisi keuangan koperasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan arah layanan tersebut sebagai alternatif pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
“Mereka rakyat kita harus bisa mendapat kesempatan pinjam uang dengan bunga yang murah,” kata Prabowo.
Pemerintah juga menyebut adanya gerai simpan pinjam untuk kredit mikro dan supermikro. Meski begitu, mekanisme teknis pinjaman perorangan tetap mengikuti aturan usaha simpan pinjam dan kebijakan masing-masing koperasi.
