Ia menambahkan, pemohon AK-1 tidak hanya berasal dari lulusan SMA dan SMK. Disnakertrans juga menerima permohonan dari lulusan perguruan tinggi hingga masyarakat yang kembali mencari pekerjaan setelah sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bukan hanya lulusan SMK, SMA maupun lulusan kuliah. Bahkan yang ingin mencari kerja lagi juga ada," tandasnya.
