POSKOTA.CO.ID - Sebuah booth miras atau minuman keras di acara festival musik The Sounds Project menuai kecaman dari masyarakat hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena strategi promosi yang dilakukan.
Dalam sebuah unggahan yang beredar luas di media sosial, booth miras yang diketahui merupakan salah satu sponsor acara musik itu mengadakan challenge atau tantangan kepada para pengunjung yang hadir.
Pengunjung yang datang diminta melakukan tantangan hafalan salah satu surah dalam Alquran, tepatnya menghafal surat Ad-Duha.
Pengunjung yang berhasil melakukan hafalan akan mendapatkan imbalan diduga sebotol miras yang dipromosikan booth tersebut.
Dugaan promosi produk miras berkedok challenge hafalan Alquran itu pun viral dan menuai kritikan tajam dari berbagai pihak, salah satunya MUI yang menilai aksi tersebut tidak pantas.
Tak sedikit pula masyarakat yang penasaran dengan nama merek dari produk miras yang dipromosikan booth tersebut.
Baca Juga: Andika Kangen Band Sakit Apa? Posisinya Digantikan Praz Teguh Karena Terbaring Lemah di RS
Apa Nama Produk Booth Miras yang Viral Challenge Hafalan Al-Quran?
Mengutip dari unggahan yang dibagikan akun X @hilmi28 milik Ustadz Hilmi Firdaus, produk yang dipromosikan booth miras di acara The Sounds Project adalah merek Newport.
Brand tersebut diduga mempromosikan produknya dengan mengadakan tantangan hafalan Alquran yang hadiahnya miras.
"Untuk Brand Miras Newport, kalian sudah kelewatan, membuat promosi hafal ayat Al-Qur'an ditukar sama Miras. Segera klarifikasi dan minta maaf. Ini sudah masuk ranah penistaan agama!" tulis Hilmi Firdaus.
Baca Juga: Ning Najma Tsuroyya Anak Kyai Siapa? Ini Profil dan Biodata Istri Kadam Sidik yang Resmi Menikah
MUI Kecam Challenge Booth Miras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melayangkan kecaman terhadap aksi yang dilakukan booth miras tersebut. MUI menegaskan aksi yang viral itu tidak dapat dibenarkan secara moral hingga etika, terutama dalam agama.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam, seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Prof Niam menjelaskan bahwa Alquran merupakan kitab suci yang setiap bacaannya bernilai ibadah tinggi. Sementara, miras atau minuman keras merupakan jenis minuman yang dengan tegas diharamkan dalam Alquran.
"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," lanjutnya.
