Baca Juga: Ning Najma Tsuroyya Anak Kyai Siapa? Ini Profil dan Biodata Istri Kadam Sidik yang Resmi Menikah
MUI Kecam Challenge Booth Miras
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melayangkan kecaman terhadap aksi yang dilakukan booth miras tersebut. MUI menegaskan aksi yang viral itu tidak dapat dibenarkan secara moral hingga etika, terutama dalam agama.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam, seperti dikutip dari laman resmi MUI.
Prof Niam menjelaskan bahwa Alquran merupakan kitab suci yang setiap bacaannya bernilai ibadah tinggi. Sementara, miras atau minuman keras merupakan jenis minuman yang dengan tegas diharamkan dalam Alquran.
"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," lanjutnya.
