POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan keluarga sebagai kematian tidak wajar.
Penyidik juga menjadwalkan ekshumasi makam Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan bukti medis terkait penyebab kematian sekaligus membantu penyidik memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.
Kedua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Laporan pertama disampaikan masyarakat melalui Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat oleh keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Kematian Sutrimo, Minta Transparan dan Akuntabel
“Berdasarkan dua Laporan Polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Iman kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2026.
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan
Iman menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyelidikan bersama Polresta Banyumas. Setelah proses tersebut dilakukan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan untuk mendalami penyebab kematian Sutrimo serta mengungkap apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Salah satu langkah yang akan dilakukan penyidik adalah ekshumasi makam Sutrimo.
Baca Juga: Kematian Sutrimo Diselimuti Isu Simpang Siur, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi
“Insya Allah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," kata Iman.
Ekshumasi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Polisi Sudah Periksa 24 Saksi
Selama tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 saksi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut akan kembali dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pihak keluarga Sutrimo juga akan dimintai keterangan lanjutan. Sebelumnya, keterangan dari keluarga telah diambil saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujar Iman.
Menurut Iman, fokus utama penyidikan saat ini adalah mengetahui penyebab kematian Sutrimo. Hal tersebut menjadi perhatian penyidik setelah keluarga melaporkan adanya dugaan kematian yang tidak wajar.
“Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ucapnya.
Iman menegaskan penyidik akan mengedepankan fakta hukum dalam menangani perkara kematian Sutrimo. Setiap perkembangan kasus akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dengan demikian, hasil ekshumasi dan pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai latar belakang Sutrimo yang disebut-sebut sebagai mantan Karumga atau Kepala Rumah Tangga eks pimpinan tertentu, Iman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia menegaskan Polri akan memperlakukan setiap korban secara setara dalam penanganan perkara pidana, terlepas dari latar belakang korban.
“Terkait korban, Polri akan memperlakukan siapa pun, korban atau siapa pun yang menjadi korban dari sebuah perbuatan pidana, entah itu siapa, kami perlakukan sama," kata Iman.
