Ekshumasi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Polisi Sudah Periksa 24 Saksi
Selama tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 saksi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut akan kembali dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pihak keluarga Sutrimo juga akan dimintai keterangan lanjutan. Sebelumnya, keterangan dari keluarga telah diambil saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas," ujar Iman.
Menurut Iman, fokus utama penyidikan saat ini adalah mengetahui penyebab kematian Sutrimo. Hal tersebut menjadi perhatian penyidik setelah keluarga melaporkan adanya dugaan kematian yang tidak wajar.
“Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa," ucapnya.
Iman menegaskan penyidik akan mengedepankan fakta hukum dalam menangani perkara kematian Sutrimo. Setiap perkembangan kasus akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Dengan demikian, hasil ekshumasi dan pemeriksaan saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai latar belakang Sutrimo yang disebut-sebut sebagai mantan Karumga atau Kepala Rumah Tangga eks pimpinan tertentu, Iman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia menegaskan Polri akan memperlakukan setiap korban secara setara dalam penanganan perkara pidana, terlepas dari latar belakang korban.
“Terkait korban, Polri akan memperlakukan siapa pun, korban atau siapa pun yang menjadi korban dari sebuah perbuatan pidana, entah itu siapa, kami perlakukan sama," kata Iman.
